Dijelaskan Sandiaga Uno, 'buka-bukaan' soal dana kampanye selama Pilgub DKI 2017 dapat segera rampung dan diakses publik pada pertengahan Oktober mendatang. Sandiaga sebelumnya akan melaporkan dulu harta kekayaan miliknya.
"Saya mempersiapkan tax amnesty, 1-2 hari ini. Sesudah itu, laporan harta kekayaan baru dana kampanye. Bisa diakses (dana kampanye). Persiapan mungkin sesuai dengan schedule pertengahan Oktober kita akan lengkapkan seluruh dana kampanye," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, JakPus, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain ada aturan soal besaran dana kampanye, pihak pasangan calon juga harus menyebut nama penyumbang hingga asal muasal dana kampanye," kata Sumarno.
Aturan soal dana kampanye tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 7 PKPU itu menyebut, dana kampanye yang berasal dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. (nkn/fdn)











































