KPK akan Dalami Rapat 'Setengah Kamar' Antara Komisi V dengan Kemen PUPR

Sidang Suap Proyek Infrastuktur

KPK akan Dalami Rapat 'Setengah Kamar' Antara Komisi V dengan Kemen PUPR

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 17:19 WIB
KPK akan Dalami Rapat Setengah Kamar Antara Komisi V dengan Kemen PUPR
Damayanti usai Divonis KPK/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dalam persidangan dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, Majelis hakim mengungkapkan beberapa fakta hukum yang tak boleh diabaikan. Salah satunya terkait rapat 'setengah kamar' antara para pimpinan Komisi V DPR dan pihak kementerian PUPR.

"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Atas fakta tersebut majelis hakim meminta agar KPK mengusut hal tersebut. Karena majelis hakim berpendapat ada indikasi pihak lain yang terlibat dalam dugaan 'jual beli' dana aspirasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum berjanji akan mendalaminya.

"Putusan Majelis Hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kita dalami. Termasuk dari keterangan Damayanti ihwal skenario (penyaluran program aspirasi) itu kami akan mendalami," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan usai persidangan.

Usai persidangan, Damayanti mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa dan KPK karena telah memberikannya kesempatan untuk menjadi Justice Collaborator. Dia berjanji untuk kooperatif dengan KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di balik kasus ini.

Dalam persidangan sebelumnya, Damayanti menyebut kerap terjadi pembahasan alot terkait dana aspirasi yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Saya baru setahun di Komisi V, istilah (dana aspirasi) itu sudah ada," ujar Damayanti saat bersaksi, 15 Agustus lalu.

Saat itu Damayanti mengatakan ada rapat tertutup dengan istilah 'setengah kamar' yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dan pihak Kementerian PUPR.

"Rapat setengah kamar. (Di situ) ada persetujuan Rancangan APBN. Kalau permintaan Komisi V tidak diterima, maka pimpinan tidak mau tanda tangan (RAPBN), tidak mau lanjutkan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Itu yang saya tahu dari hasil rapat tertutup itu," kata Damayanti.

Dari rapat itu muncul juga beberapa istilah lain seperti jatah nilai pagu anggaran, yang dapat dinegosiasikan anggota Komisi V untuk program aspirasi.

"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," ujar Damayanti.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads