Diperiksa Terkait Irman Gusman, Sekjen DPD Mengaku Dicecar KPK soal UU MD3

Diperiksa Terkait Irman Gusman, Sekjen DPD Mengaku Dicecar KPK soal UU MD3

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 16:50 WIB
Diperiksa Terkait Irman Gusman, Sekjen DPD Mengaku Dicecar KPK soal UU MD3
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto mengaku dicecar penyidik KPK soal Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) yang menjerat Irman Gusman.

"Soal MD3," kata Sudarsono di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Namun Sudarsono sempat lolos dari pantauan wartawan usai menjalani pemeriksaan. Dia mengambil kesempatan ketika salah satu tersangka yaitu Farizal ditahan dan berlari ke arah mobilnya yang menunggu di pintu masuk gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Sudarsono diperiksa sebagai saksi untuk Irman Gusman. Irman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Irman ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari seorang pengusaha bernama Xaveriandi Sutanto.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi kuota gula impor di Sumbar. Xaveriandi merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandi bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads