KPK Tahan Jaksa Farizal yang Diduga Terima Uang dari Penyuap Irman Gusman

KPK Tahan Jaksa Farizal yang Diduga Terima Uang dari Penyuap Irman Gusman

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 16:38 WIB
KPK Tahan Jaksa Farizal yang Diduga Terima Uang dari Penyuap Irman Gusman
Jaksa Farizal (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Penyidik KPK resmi melakukan upaya penahanan terhadap Farizal terkait dengan tindak pidana suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Farizal yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar diduga menerima suap dari Xaveriandi Sutanto.

Farizal yang telah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye itu hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan. Pengacara Farizal, M. F. Gunawan enggan berbicara soal kasus yang menjerat kliennya dan mengaku akan menyiapkan pembelaan lebih dulu.

"Kita siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Farizal telah dinonaktifkan dari jaksa lantaran menerima uang dari Xaveriandi Sutanto, seorang pengusaha yang mencoba menyuap Irman Gusman untuk pengaturan kuota impor gula di Sumbar.

Xaveriandi Sutanto adalah terdakwa kasus gula tanpa SNI. Dalam sidang, Farizal membantu Xaveriandi dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.

"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata M Rum pada Rabu, 21 September lalu. (dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads