Pihak Kelurahan Petukangan Utara punya jawaban soal keluhan warga ini. Dalam klarifikasi ke redaksi@detik.com, Senin (26/9/2016), Kasatlak PTSP Petukangan Utara Zendy Perdana memberikan alasan. (Baca juga: Warga Datangi Kelurahan Petukangan Utara Jaksel, Protes e-KTP Tak Jadi)
"Dukcapil Petukangan Utara hanya mendapatkan blanko 40 per 2 hari, sedangkan pelayanan e-KTP di Kelurahan Petukangan Utara dapat mencapai kurang lebih 100 permohonan perharinya," jelas Zendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut menyebabkan NIK ganda, sehingga harus dilakukan proses pengaktifan salah satu NIK dari pemohon tersebut dan hanya dapat dilakukan di Suku Dinas Kependudukan," jelas dia.
Kemudian soal situs Kemendagri mengalami gangguan, Dukcapil DKI tak bisa berbuat banyak ini karena persoalan ada di pusat data nasional milik Kemendagri.
"Terkait durasi proses pencetakan e-KTP, dalam alur proses e-KTP, setelah pemohon melakukan perekaman memang tidak dapat langsung dilakukan pencetakan. Hal tersebut dikarenakan data pemohon harus melalui proses uji ketunggalan data yang dilakukan di Kemendagri sehingga memerlukan proses dalam pencetakannya," beber Zendy member alasan. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini