Pendapat itu tertuang dalam pertimbangan putusan MA Nomor 2368 K/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa Muhtar Ependy. Sebagai sopir Akil Mochtar, Muhtar turut serta korupsi dengan membantu majikannya korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK menuntut Muhtar selama 7 tahun penjara, tetapi Muhtar hanya dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Jaksa pun mengajukan kasasi dengan tetap pada tuntutannya ditambah meminta MA mencabut hak remisi Muhtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Muhtar ketika dihadirkan di persidangan berbelit-belit di dalam menjawab.
2. Muhtar tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
3. Muhtar ketika menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi tidak kooperatif.
4. Muhtar mempengaruhi saksi-saksi kunci yaitu Romi Herton, Masyito, Srino, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti sehingga penyidikan menjadi terhambat.
5. Muhtar membantah seluruh perbuatan dan berusaha menutup-nutupi perbuatan yang dilakukannya sehingga Muhtar Ependy tidak bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Namun, tuntutan pencabutan hak remisi itu ditolak majelis kasasi.
"Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena hak remisi bersifat universal, diberikan kepada para narapidana yang memiliki kelakuan baik," putus Artidjo sebagaimana dilansir dalam salinan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/9/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Di Indonesia, remisi dilaksanakan berdasar Pasal 34 ayat (1), (2), (3) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaa Warga Binaan Pemasyarakatan dan untuk Pelepasan Bersyarat berdasar Pasal 36 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2000 jo PP Nomor 32 Tahun 1999.
"Bahwa khusus bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, persyaratan untuk memperoleh hak remisi dan pelepasan bersyarat telah untuk remisi dan 2/3 masa pidana untuk pelepasan bersyarat untuk pelaku kejahatan biasa telah menjalani masa pidana lebih dan 6 bulan untuk remisi dan telah menjalani 1/3 masa pidana untuk pelepasan bersyarat," ucap majelis.
Putusan itu diketok pada 15 Desember 2015 lalu. Menurut MA, sesuai tujuan Lembaga Pemasyarakatan, para terpidana didorong untuk menjadi baik antara lain dengan sistem reward and punishment.
"Bahwa jelaslah pemberian hak remisi dan pelepasan bersyarat berada di luar ranah peradilan sehingga kalau pun hendak dicabut harus berlaku umum didasari perubahan peraturan pemerintah," cetus majelis.
Berikut daftar hukuman penghuni 'kerajaan' Akil Mochtar:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.
Penangkapan Akil dkk oleh KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini