"Nanti kita lihat, kita punya PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) ya paling tidak (kita siapkan). Itu kan anggota kita tapi tidak berarti dengan adanya tim advokasi itu mengarahkan yang hitam jadi putih," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
"Yang hitam ya hitamlah tapi paling tidak soal hak sudah terpenuhi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita belum tahu, yang hitam hitam yang putih putih. Bukan berarti Farizal hitam. Nanti kita lihat proses selanjutnya. Kita kan yang utama praduga tak bersalah," kata dia.
"Tanya ke Jamwas (soal status Farizal), " sambungnya. (Baca juga: Diduga Terima Uang dari Penyuap Irman Gusman, Jaksa Farizal Dinonaktifkan)
Sebelumnya Kapuspen Kejagung M. Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.
"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum di kantornya, Jl Hasannudin, Jaksel, Rabu (21/9). (wsn/dra)











































