Tak Kapok, Napi Kasus Narkoba di Lapas Bengkalis Tepergok Edarkan Sabu

Tak Kapok, Napi Kasus Narkoba di Lapas Bengkalis Tepergok Edarkan Sabu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 14:05 WIB
Foto: Chaidir Anwar T/detikcom
Pekanbaru - Polres Bengkalis menggelar razia rutin di Lapas Kelas II Bengkalis. Dalam razia tersebut, kedapatan 3 napi mengedarkan narkoba jenis sabu. Satu napi sudah kedua kalinya ketahuan mengedarkan narkoba.

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada detikcom, Senin (26/9/2016). Wicak begitu sapaan akrabnya Kapolres Bengkalis ini, mengatakan, bahwa ketiga napi tersebut mengedarkan sabu di lingkungan lapas. Barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 16 paket sabu ukuran kecil.

Ketiga napi tersebut adalah, Charles Panjaitan (33), Sawaludin Gultom (26) dan Febri Hermawan (34). Mereka bertiga ini merupkan napi dalam kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti itu awalnya ditemukan di tangan Febri. Napi tersebut baru siap mandi dan botol rexona terjatuh dari lipatan handuknya. Saat diperiksa, ternyata isinya sabu sebanyak 16 paket di dalamnya," kata Wicak.

Dari pengakuan Febri, kata Wicak, bahwa barang bukti tersebut dari rekan sekamarnya di Blok A kamar 9 A bernama Charles Panjaitan. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, Charles mengaku barang haram itu dia dapatkan dari rekannya Sawaludin Gultom penghumi Blok B kamar 02.

"Sawaludin akhirnya mengakui barang bukti tersebut dari dia untuk diedarkan dalam LP," kata Wicak.

Menurut Wicak ketiga Napi ini memang terkesan tidak kenal jera. Sebab, mereka sendiri dijebloskan dalam penjara dalam kasus narkoba.

Misalnya saja, lanjut Wicak, napi atas nama Sawaludin Gultom awalnya divonis 5,6 tahun. Saat menjalankan hukuman di lapas, dia kembali terjerat dalam peredaran narkoba di dalam lapas dan kembali menerima vonis 18 tahun.

"Nah sekarang dia (Sawaludin) kembali lagi ketahuan edarkan narkoba. Itu artinya dia akan mendapat vonis tiga kali dalam kasus yang sama," terang Wicak.

Barang bukti yang diamankanBarang bukti yang diamankan

Untuk dua napi lagi yakni Charles mendapat vonis 4 tahun penjara. Sedangkan Febri saat ini dalam proses tuntutan JPU dengan ancaman 13 tahun penjara.

"Jadi mereka ini benar-benar tidak ada kapoknya," tegas Wicak.

Ketiga napi ini, kata Wicak, nantinya akan kembali dilakukan pemeriksaan untuk diajukan ke pengadilan.

"Mereka saat ini masih di LP, nanti akan kita bon untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Wicak. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads