"Saya berterima kasih kepada majelis, Jaksa, kepada pimpinan KPK khususnya, karena jaksa, Justice Collaborator saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya," ujar Damayanti usai persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016).
Damayanti menjawab dengan bijak apakah hukuman 4,5 tahun itu telah sepantasnya untuk diterima. Dia menganggap hukuman yang diberikan majelis hakim merupakan konsekuensi sebagai Justice Collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi sebagai Justice Collabolator adalah itu, jadi saya harus kooperatif dan bekerjasama dengan KPK," sambung Damayanti.
Atas hukuman yang diberikan hakim, pihak Damayanti mengaku akan berpikir dahulu selama sepekan. Saat ditanya apa yang akan dia lakukan ke depannya, Damayanti mengatakan akan melakukan penebusan dosa atas perbuatannya.
"Nanti di pikir-pikir, yang di jawab seminggu kemudian. Langkah ke depan urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa, untuk mengurus anak saya," tutup Damayanti sambil berlalu. (rni/rvk)











































