BPK: Ada Swasta Hingga Pemerintah Tempati Lahan di Tahura Ngurah Rai

BPK: Ada Swasta Hingga Pemerintah Tempati Lahan di Tahura Ngurah Rai

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 13:46 WIB
Foto: Jabbar/detikcom
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Laporan ini kemudian diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Di depan Menteri Siti, Anggota BPK Rizal Djalil melaporkan bahwa di Tahura Ngurah Rai ditemukan pihak-pihak yang tidak semestinya menempati kawasan tersebut. Selain pihak swasta, ada juga pihak masyarakat umum dan fasilitas publik.

"BPK menemukan, ada lahan atau kawasan yang ditempati oleh pihak-pihak yang tidak sepenuhnya mengacu pada UU. Di antaranya ada pihak swasta, ada juga fasilitas yang dimiliki pemerintah pusat, BUMN, BUMD. Selain itu juga ada pribadi yang menempati kawasan itu," ujar Rizal Djalil yang merupakan mantan politikus PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diucapkannya saat konferensi pers yang digelar di Gedung BPK, Jl. Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Rizal merinci bahwa ada 2 swasta yang ada di kawasan Tahura.

Selain itu ada sekitar 14 fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selabjutnya, ada 16 pribadi yang menempati kawasan.

"Khusus mengenai fasilitas yang dimiliki pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD, kita minta kepada pihak untuk selesaikan proses pinjam pakai. Sehingga nanti tidak ada masalah lagi," ujar Rizal Djalil

"Lalu untuk 16 pribadi yang menempati kawasan. Ada upaya update data, BPK juga minta pemerintah agar lahan itu dikembalikan kembali sebagai Tahura Ngurah Rai," lanjutnya.

Menteri Siti sendiri mengatakan bahwa masalah di Tahura Ngurah Rai memang cukup kompleks. Dan persoalan yang ada ini juga sebuah potret dari persoalan tanah konservasi yang terjadi di daerah lainnya.

"Yang penting dari peristiwa ini, inilah potret persoalan yang complicated dan hampir terjadi di semua persoalan tanah. Ini akan dijadikan contoh penyelesaian," ujar Siti.

Dalam penyelesaian kasus ini, Siti melihat pentingnya untuk mempertimbangkan bobot dan fungsi ekologis. Serta juga utilitas publik dan hak-hak masyarakat.

"Publik utiliti akan kita tertibkan soal perizinannya. Untuk swasta akan kita ambil langkahnya. Hak masyarakat juga diperhatikan karena ada riwayat kepemilikannya," ujar Siti.

Siti melanjutkan bahwa saat sidang kabinet yang digelar Jumat (9/9) lalu, Presiden Jokowi sempat membahas soal fokus penyelesaian kasus untuk pariwisata dan perikanan. Untuk pariwisata, yang utama ialah model lingkungan.

Pada acara ini turut hadir pula Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yuswanda A. Temanggung, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads