"Majelis tidak sependapat dengan JPU, hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," ujar hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangannya di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016).
Walau begitu Majelis hakim setuju dengan permintaan pihak Damayanti yang ingin menjadi Justice Collaborator untuk kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Damayanti untuk menjadi Justice Collaborator juga telah disetujui pihak Jaksa Penuntut Umum dan KPK. Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Damayanti mengaku menyesal dan berjanji akan membantu KPK mengungkap siapa saja yang terlibat kasus tersebut sejak 19 Agustus 2016 lalu.
Vonis 4,5 tahun penjara Damayanti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
(rni/rvk)











































