Hakim Tolak Tuntutan Jaksa yang Minta Hak Politik Damayanti Dicabut

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa yang Minta Hak Politik Damayanti Dicabut

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 13:40 WIB
Hakim Tolak Tuntutan Jaksa yang Minta Hak Politik Damayanti Dicabut
Damayanti saat sidang tuntutan bulan lalu/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Majelis hakim yang menyidangkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik Damayanti. Majelis berpendapat hukuman pidana suudah memberikan efek jera.

"Majelis tidak sependapat dengan JPU, hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," ujar hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangannya di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016).

Walau begitu Majelis hakim setuju dengan permintaan pihak Damayanti yang ingin menjadi Justice Collaborator untuk kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis menyetujui permintaan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," kata hakim.

Permintaan Damayanti untuk menjadi Justice Collaborator juga telah disetujui pihak Jaksa Penuntut Umum dan KPK. Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Damayanti mengaku menyesal dan berjanji akan membantu KPK mengungkap siapa saja yang terlibat kasus tersebut sejak 19 Agustus 2016 lalu.

Vonis 4,5 tahun penjara Damayanti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.


(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads