Divonis 4,5 Tahun Bui, Eks Anggota DPR Damayanti Menangis dan Peluk Anaknya

Divonis 4,5 Tahun Bui, Eks Anggota DPR Damayanti Menangis dan Peluk Anaknya

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 13:29 WIB
Divonis 4,5 Tahun Bui, Eks Anggota DPR Damayanti Menangis dan Peluk Anaknya
Foto: Damayanti menangis/ Rini detikcom
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Usai persidangan, Damayanti langsung memeluk anaknya yang sejak awal persidangan telah menemani.

Pantauan detikcom di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016), sidang putusan untuk kasus suap proyek infrastruktur tersebut berakhir sekitar pukul 12.50 WIB. Begitu sidang berakhir, Damayanti yang mengenakan kemeja putih tersebut sempat berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya.

Tak lama Damayanti langsung menghampiri anak perempuannya lalu mereka saling berpelukan sambil menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Damayanti terbukti bersalah karena dianggap telah mencemari nama baik legislatif karena dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara menerima suap dari pihak swasta.

Walau begitu, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas vonis hakim, baik pihak Damayanti maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama sepekan.

(rni/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini