Pantauan detikcom di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016), sidang putusan untuk kasus suap proyek infrastruktur tersebut berakhir sekitar pukul 12.50 WIB. Begitu sidang berakhir, Damayanti yang mengenakan kemeja putih tersebut sempat berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya.
Tak lama Damayanti langsung menghampiri anak perempuannya lalu mereka saling berpelukan sambil menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis hakim, baik pihak Damayanti maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk berpikir terlebih dahulu selama sepekan.
(rni/rvk)










































