Putusan MK Repotkan Tugas Jaksa dari Praperadilan hingga Eksekusi Mati

Putusan MK Repotkan Tugas Jaksa dari Praperadilan hingga Eksekusi Mati

Wisnu Prasetyo - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 13:30 WIB
Putusan MK Repotkan Tugas Jaksa dari Praperadilan hingga Eksekusi Mati
HM Prasetyo (lamhot/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini terkait hukum acara pidana. Beberapa putusan tersebut antara lain soal praperadilan, aturan penyadapan dan pemberian grasi.

Persoalan pertama terkait dengan putusan MK berkenaan dengan bolehnya seseorang mengajukan praperadilan.

"Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum menemukan kendala yang pertama adalah dinamika peraturan perundangan. Yang paling menonjol adalah putusan MK yang memperluas objek praperadilan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan," beber Prasetyo dalam rapat kerja denga Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak saat itu trend setelah penetapan tersangka mereka serta-merta melakukan praperadilan. Kemudian putusan MK yang boleh melakukan berkali kali. Ini menjadi potensi timbulnya ketidakpastian hukum," sambung dia.

Kemudian Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya putusan MK soal pemberian grasi yang kini tidak dibatasi waktunya.

"Pembatasan waktu pengajian grasi berdarah pasal 7 ayat 2 UU NO 5 tahun 2010 tentang Grasi. Grasi hanya bisa diajukan setahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap. Ini yang menimbulkan implikasi terkait kiat antisipasi yang dilakukan menjadi bias. Jadi tidak ada pembatasan untuk mengajukan grasi padahal sebelumnya diatur setahun," urai Prasetyo.

Selanjutnya soal penyadapan. Jaksa Agung kecewa terkait putusan MK yang menyebut rekaman elektronik tidak bisa dijadikan alat bukti kalau tidak diminta oleh para penegakkan hukum.

"Dikabulkannya gugatan tentang keabsahan dari informasi elektronik atau dokuken dalam bentuk rekaman dan sebagainya dimana dinyatakan di sana bahwa bukti rekaman baru dinyatakan sah kalau diminta resmi oleh jaksa, polisi atau penegak hukum lainnya. Ini akan menimbulkan implikasi kesulitan bagi pemutus hukum," papar dia.

"Begitu pun dengan rekaman CCTV itu tidak bisa dipergunakan untuk jadi alat bukti sah karena atau kalau tidak diminta oleh penegakan hukum. Alat elektronik Itu kan petunjuk yang sangat bermanfaat ufuk proses penegakkan hukum," imbuh Prasetyo.

Kemudian berikutnya tentang pasal permufakatan jahat. Prasetyo kecewa dengan putusan MK yang menyempitkan kriteria seseorang yang dianggap melakukan permufakatan jahat.

"Dinyatakan pemufakatan jahat jika ada dua orang atau lebih yajg mempunyai kualitas yang sama unik melakukan tindak pidana. Dengan adanya putusan MK soal ini perlunya kerja keras kita untuk memanfaatkan bukti-bukti yang ada membutuhkan perjuangan," tutup dia. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads