Persoalan pertama terkait dengan putusan MK berkenaan dengan bolehnya seseorang mengajukan praperadilan.
"Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum menemukan kendala yang pertama adalah dinamika peraturan perundangan. Yang paling menonjol adalah putusan MK yang memperluas objek praperadilan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan," beber Prasetyo dalam rapat kerja denga Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Prasetyo mengungkapkan kekecewaannya putusan MK soal pemberian grasi yang kini tidak dibatasi waktunya.
"Pembatasan waktu pengajian grasi berdarah pasal 7 ayat 2 UU NO 5 tahun 2010 tentang Grasi. Grasi hanya bisa diajukan setahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap. Ini yang menimbulkan implikasi terkait kiat antisipasi yang dilakukan menjadi bias. Jadi tidak ada pembatasan untuk mengajukan grasi padahal sebelumnya diatur setahun," urai Prasetyo.
Selanjutnya soal penyadapan. Jaksa Agung kecewa terkait putusan MK yang menyebut rekaman elektronik tidak bisa dijadikan alat bukti kalau tidak diminta oleh para penegakkan hukum.
"Dikabulkannya gugatan tentang keabsahan dari informasi elektronik atau dokuken dalam bentuk rekaman dan sebagainya dimana dinyatakan di sana bahwa bukti rekaman baru dinyatakan sah kalau diminta resmi oleh jaksa, polisi atau penegak hukum lainnya. Ini akan menimbulkan implikasi kesulitan bagi pemutus hukum," papar dia.
"Begitu pun dengan rekaman CCTV itu tidak bisa dipergunakan untuk jadi alat bukti sah karena atau kalau tidak diminta oleh penegakan hukum. Alat elektronik Itu kan petunjuk yang sangat bermanfaat ufuk proses penegakkan hukum," imbuh Prasetyo.
Kemudian berikutnya tentang pasal permufakatan jahat. Prasetyo kecewa dengan putusan MK yang menyempitkan kriteria seseorang yang dianggap melakukan permufakatan jahat.
"Dinyatakan pemufakatan jahat jika ada dua orang atau lebih yajg mempunyai kualitas yang sama unik melakukan tindak pidana. Dengan adanya putusan MK soal ini perlunya kerja keras kita untuk memanfaatkan bukti-bukti yang ada membutuhkan perjuangan," tutup dia. (asp/asp)











































