"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (26/9/2016).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa menjadi kepentingan pribadi," kata Sumpeno.
Sementara untuk pasal yang didakwakan, majelis hakim berpendapat setiap unsur telah terpenuhi. Atas dakwaan ini pihak Damayanti memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Begitu juga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan, Jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (rni/rvk)











































