Pelaksanaan nikah massal ini digelar oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Nikah massal ini diikuti oleh 191 pasangan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dari pernikahan yang tidak resmi secara hukum, banyak warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen pernikahan secara sah, sehingga menyulitkan mereka saat mengurus status pernikahan.
"Implikasi dari pernikahan ilegal tersebut, anak-anak yang dilahirkan juga tidak bisa memiliki dokumen yang sah seperti Akte Kelahiran dan lainnya, bahkan mereka tidak bisa didaftarkan sebagai murid di sekolah karena tidak ada akte kelahiran," terangnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan UU Imigrasi dan Naker Malaysia, seorang tenaga kerja asing tidak diperbolehkan menikah selama bekerja di Sarawak. "Sehingga perusahaan juga tidak membantu saat ada yang ingin menikah secara resmi," kata Jafar.
"Program ini merupakan perlindungan hukum bagi TKI terhadap perkawinan-perkawinan yang telah dilakukan sebelumnya namun belum memiliki legalitas formal," imbuhnya.
(tfq/rvk)