"Hak warga negara untuk menggunakan hak politiknya, maka 101 daerah ini konsentrasi kami. Syukur mendapatkan e- KTP, kalau belum mendapatkan bisa menghunakan surat keterangan. Tapi tidak menggunakan KTP lama," terang Tjahjo di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Tjahjo menjelaskan, bila ingin memilih di Pilkada, yang utama warga harus melakukan perekaman data lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































