Mendagri: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Bisa Dipakai Mencoblos

Mendagri: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Bisa Dipakai Mencoblos

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 13:07 WIB
Mendagri: Surat Keterangan Pengganti e-KTP Bisa Dipakai Mencoblos
Foto: Suasana acara (Ahmad Ziaul/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo memberi penjelaskan mengenai surat keterangan yang dikeluarkan Dukcapil sambil menunggu e-KTP jadi. Surat itu bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos.

"Hak warga negara untuk menggunakan hak politiknya, maka 101 daerah ini konsentrasi kami. Syukur mendapatkan e- KTP, kalau belum mendapatkan bisa menghunakan surat keterangan. Tapi tidak menggunakan KTP lama," terang Tjahjo di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Tjahjo menjelaskan, bila ingin memilih di Pilkada, yang utama warga harus melakukan perekaman data lebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merekam KTP baru dulu. Ini kan sesuai undang-undang, harus menggunakan e-KTP. Tapi kita warning sampai september, itu luar biasa," tutur dia. (dra/dra)


Berita Terkait