Ahli: Gubernur Cuti Kampanye Terlalu Lama Timbulkan Kerugian Konstitusional

Ahli: Gubernur Cuti Kampanye Terlalu Lama Timbulkan Kerugian Konstitusional

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 12:53 WIB
Ahli: Gubernur Cuti Kampanye Terlalu Lama Timbulkan Kerugian Konstitusional
Refly Harun (ari/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjadi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam paparannya, Refly menilai cuti panjang diharus dijalani Ahok akan menimbulkan kerugian konstitusional.

"Seandainya cuti jadi hak yang konstitusional, maka akan melanggar hak pemilih untuk mengetahui visi dan misi secara langsung. Juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak," kata Refly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (26/9/2016).

"Karena akan ada petahana yang memilih cuti dan tidak cuti. Namum demikian ahli tidak sepakat dengan materi pasal 70 ayat (3)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly menyebut hak pemilih untuk mengenal secara langsung calon pemimpinnya tetap harus diperhatikan.

"Publik perlu mengetahui visi misi para pasangan calon. Dari pasangan calon, tidak terkecuali dari petahan," tutur Refly mantap.

Meski demikian, Refly menyoroti aturan yang mewajibkan calon petahana menjalani cuti kampanye selama 3,5 bulan. Dia mengatakan, ada kerugian yang akan dialami petahana lewat peraturan itu.

"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya 5 tahun," ungkap Refly.

"Dalam konteks ini ahli setuju ada kerugian baik moriil maupun materiil. Bahkan kerugian konstitusional antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani masa jabatan selama lima tahun," pungkas Refly.

Dengan aturan saat ini, maka Ahok harus cuti sejak awal Oktober hingga Februari. Ini merupakan cuti terpanjang sepanjang sejarah politik Indonesia. (kst/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads