"Seandainya cuti jadi hak yang konstitusional, maka akan melanggar hak pemilih untuk mengetahui visi dan misi secara langsung. Juga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak," kata Refly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (26/9/2016).
"Karena akan ada petahana yang memilih cuti dan tidak cuti. Namum demikian ahli tidak sepakat dengan materi pasal 70 ayat (3)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik perlu mengetahui visi misi para pasangan calon. Dari pasangan calon, tidak terkecuali dari petahan," tutur Refly mantap.
Meski demikian, Refly menyoroti aturan yang mewajibkan calon petahana menjalani cuti kampanye selama 3,5 bulan. Dia mengatakan, ada kerugian yang akan dialami petahana lewat peraturan itu.
"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya 5 tahun," ungkap Refly.
"Dalam konteks ini ahli setuju ada kerugian baik moriil maupun materiil. Bahkan kerugian konstitusional antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani masa jabatan selama lima tahun," pungkas Refly.
Dengan aturan saat ini, maka Ahok harus cuti sejak awal Oktober hingga Februari. Ini merupakan cuti terpanjang sepanjang sejarah politik Indonesia. (kst/asp)











































