Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB (26/9/2016) konsekuensi dari kenaikan status Siaga maka masyarakat di sekitar G. Bromo, demikian juga pengujung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki kawasan dalam radius 2,5 km dari kawah aktif. Wisatawan tidak boleh mengunjungi obyek wisata puncak kawah Bromo dan Lautan Pasir.
"Selama periode 1β25 September 2016 gempa yang terekam adalah Gempa Tremor menerus yang amplituda maksimum berfluktuatif berkisar 0,5 β 23 mm (dominan 1 β 3 mm), Gempa Hembusan, Gempa Vulkanik Dangkal (VB), dan Gempa Vulkanik Dalam (VA)," jelas Sutopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam status siaga, masyarakat di sekitar G. Bromo, pengunjung, dan wisatawan agar tetap tenang dan agar tidak memasuki kawasan dalam radius 2.5 km dari kawah aktif Bromo. Masyarakat juga diminta tenang, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi G. Bromo, dan tetap menjaga kewaspadaan terhadap kejadian erupsi yang terus menerus dan lebih besar.
"BNPB terus melakukan koordinasi dengan PVMBG, BPBD Provinsi Jawa Timur, dan BPBD Probolinggo, Malang dan Pasuruan tentang aktivitas G. Bromo. Belum perlu ada pengungsian. Di dalam radius 2,5 km adalah lautan pasir dan tidak ada permukiman.
Wisatawan tetap dapat menikmati keindahan Gunung Bromo. Wisatawan dari Pasuruan dapat melihat keindahan Gunung Bromo, Gunung Batok dan Gunung Semeru dari Tosari dan Penanjakan. Dari Probolinggo pemandangan dapat dilihat dari Ngadasari. Jika dari Lumajang dapat dilihat dari Argosari B29. Justru saat terjadi erupsi maka wisata erupsi dapat dinikmati dari tempat aman," tutup dia. (dra/dra)