"Autopsi dengan kematian karena racun dilakukan terhadap 6 organ tubuh dan 2 cairan," kata Mudzakir saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
"Pemeriksaan terhadap organ tubuh tersebut untuk memastikan bahwa kematian seseorang disebabkan karena racun sebagai penyebab tunggal dan tidak ada sebab-sebab lain kecuali hanya racun," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kurang bagaimana? Ini standar minimumnya. Dasar untuk membuktikan (penyebab kematian) dasarnya harus jelas. Harus ada kepastian tentang kausalitas," ujar Mudzakir.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum hanya memeriksa sampel lambung 3 hari setelah Mirna meninggal, cairan lambung yang diambil sekitar 70 menit pasca kematian, dan cairan urine. Serta dua organ lain yakni hati dan empedu. (rna/tfq)











































