Buktikan Penyebab Kematian, Ahli Pidana: Minimal Diperiksa 6 Organ dan 2 Cairan

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Buktikan Penyebab Kematian, Ahli Pidana: Minimal Diperiksa 6 Organ dan 2 Cairan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 11:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wayan Mirna Salihin diduga meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung racun sianida. Saksi ahli pidana dari UII Yogyakarta Mudzakir mengatakan, dalam upaya mencari penyebab kematian diduga karena racun setidaknya harus diperiksa 6 organ dan 2 cairan.

"Autopsi dengan kematian karena racun dilakukan terhadap 6 organ tubuh dan 2 cairan," kata Mudzakir saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

"Pemeriksaan terhadap organ tubuh tersebut untuk memastikan bahwa kematian seseorang disebabkan karena racun sebagai penyebab tunggal dan tidak ada sebab-sebab lain kecuali hanya racun," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan terkait jumlah organ dan cairan yang harus diperiksa tersebut dilansir Mudzakir dari Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, bertanya apa yang terjadi seandainya organ dan cairan yang diperiksa jumlahnya tak memenuhi standar.

"Kalau kurang bagaimana? Ini standar minimumnya. Dasar untuk membuktikan (penyebab kematian) dasarnya harus jelas. Harus ada kepastian tentang kausalitas," ujar Mudzakir.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum hanya memeriksa sampel lambung 3 hari setelah Mirna meninggal, cairan lambung yang diambil sekitar 70 menit pasca kematian, dan cairan urine. Serta dua organ lain yakni hati dan empedu. (rna/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads