Rapat hari ini, Senin (26/9/2016) dipimpin oleh Wakil Pimpinan Komisi III Desmond J Mahesa. Rapat dimulai pukul 10.45 WIB.
"Masih terbayang kita saudara Putu (Putu Sudiartana) ada di sini beberapa waktu lalu, kini saudara kita kena musibah sehingga absen dalam pertemuan ini. Sesuatu yang mengejutkan kita semua tanggal 27 februari itu. Hal tersebut merupakan pelajaran kita semua, musibah itu terjadi hanya karena ketidaktahuan atau karena kelalaian," kata Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga jaksa-jaksa yang menjadi makelar kasus. Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, ada seorang jaksa yang memposisikan dirinya sebagai pengacara tersangka yang tersangkut masalah hukum," ungkapnya.
"Jaksa farizal yang menangani kasus impor gula. Jaksa sebagai ketua tim jaksa penuntut umum tapi kedapatan dalam menjalankan tugasnya bertindak sebagai orang di belakangnya layar tersangka," imbuh dia.
Prasetyo menyebut, sesaat setelah penangkapan Farizal, Ketua KPK Agus Raharjo menghubungi dirinya untuk mengabarkan ada lagi bawahannya yang tersangkut kasus korupsi. Saat itu Agus meminta maaf.
"Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK saat itu. Ketua KPK sempat memberikan informasi kepada saya setelah melakukan OTT. Dia mengatakan permintaan maafnya bahwa ada jaksa lagi yang menjadi tersangka. Saya langsung respon sejauh KPK berikan fakta yang cukup maka semua pihak harus menerima dan memahami," beber dia.
"Dan saya mengatakan kepada KPK supaya kejaksaan melakukan pemeriksaan internal. Saya minta Jamwas untuk menghadirkan Farizal.
Setelah mendapatkan pemeriksaan memang ada indikasi apa yang dituduhkan KPK benar. Setelah itu kita yang mengantarkan sendiri Farizal ke KPK untuk melanjutkan proses hukum, itu menjadi bukti kejaksaan tidak akan menutupi," sambung Prasetyo. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini