KPK Periksa Eks Bupati Buton soal Kasus Korupsi Nur Alam

KPK Periksa Eks Bupati Buton soal Kasus Korupsi Nur Alam

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 11:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Bupati Buton Sjafei Kahar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Sjafei akan dicecar penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin, dan Jimmy Hermawan Wijaya selaku swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (dhn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads