"M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapat dari pihak internal KPK, Kamis (22/9/2016), ekspose sudah digelar beberapa waktu yang lalu. Sprindik pun sudah diteken Pimpinan KPK dan akan segera diumumkan. Dalam sprindik itu, tertulis nama seorang tersangka baru. Sumber di KPK menyebutkan tersangka baru itu adalah atasan Sugiharto.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebenarnya sudah mengumbar 'sinyal' soal adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. Agus sempat menyebut di hadapan Komisi III DPR, bahwa ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus ini.
"Untuk kasus e-KTP, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara baru satu setengah bulan lalu. Insya Allah dengan restu Bapak Ibu, akan segera kami naikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Dari hasil perhitungan, e-KTP merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (dhn/tfq)











































