KPU DKI: Susunan Tim Kampanye Cagub Paling Lambat Diserahkan 4 Oktober

KPU DKI: Susunan Tim Kampanye Cagub Paling Lambat Diserahkan 4 Oktober

M Iqbal - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 11:11 WIB
KPU DKI: Susunan Tim Kampanye Cagub Paling Lambat Diserahkan 4 Oktober
Ketua KPU DKI Sumarno/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Susunan tim kampanye dari 3 pasangan calon gubernur dan cawagub DKI Jakarta belum diserahkan ke KPU DKI Jakarta. KPU menyebut batas akhir penyerahan berkas tim kampanye pada tanggal 4 Oktober.

"(Penyerahan berkas) Sampai 4 Oktober," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2016).

Susunan tim kampanye atau tim sukses menjadi sepenuhnya kewenangan gabungan partai politik yang mengusung. KPU nantinya akan mempublikasikan daftar tim kampanye masing-masing pasangan cagub-cawagub dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye, tim kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan kampanye. Tim kampanye juga dapat dibentuk di tingkat kabupate/kota.

Sumarno menuturkan, selain berkas tim kampanye, pasangan calon yang sudah mendaftar juga harus menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan dan calon kepada KPU. Secara rinci, berkas yang sudah diterima KPU saat pendaftaran, akan diteliti sampai 29 September.

Pada 1 Oktober, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dan kelengkapan berkas calon dan pencalonan tersebut. Kemudian dilengkapi hingga tanggal 4 Oktober.

KPU akan menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi tanggal 24 Oktober, kemudian disusul pengundian nomor urut tanggal 25 Oktober.

Tiga pasangan calon yang sudah resmi mendaftar adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

(bal/fdn)


Berita Terkait