Sekjen DPD RI Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Irman Gusman

Sekjen DPD RI Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Irman Gusman

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 11:05 WIB
Sekjen DPD RI Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Irman Gusman
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar). Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Irman Gusman.

"Diperiksa untuk tersangka IG," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9/2016).

Irman Gusman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Irman ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari seorang pengusaha bernama Xaveriandi Sutanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi kuota gula impor di Sumbar. Xaveriandi merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandi bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (dhn/hri)


Berita Terkait