"Diperiksa untuk tersangka IG," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9/2016).
Irman Gusman yang merupakan Ketua DPD RI telah diberhentikan dari jabatannya lantaran terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Irman ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari seorang pengusaha bernama Xaveriandi Sutanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Irman maupun Xaveriandi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandi bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (dhn/hri)











































