Hari Terakhir Pembuktian, Pengacara Jessica Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Hari Terakhir Pembuktian, Pengacara Jessica Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Rina Atriana - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 10:42 WIB
Foto: Sidang Jessica 22 September/ Rina detikcom
Jakarta - Kubu jaksa penuntut dan penasihat hukum Jessica Kumala Wongso diberi kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan hari ini. Saksi yang dihadirkan Jessica yakni saksi ahli pidana.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) mulai pukul 10.20 WIB. Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.

Tim penasihat hukum diberi kesempatan pertama untuk bertanya kepada Mudzakir. Akan tetapi sebelum itu, Mudzakir terlebih dahulu menjelaskan slide yang telah dia siapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudzakir pertama-tama menjelaskan mengenai Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan. Serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Menurut Mudzakir, setiap pembunuhan berencana selalu ada motif yang melatarbelakanginya.

"Motif harus dimulai dengan adanya niat, diwujudkan pada lahiriah yang disebut perbuatan lahir, ini yang disebut perbuatan pidana," ujar Mudzakir.

Sementara itu, belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. Disebutkan sebelumnya jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi.

Setelah itu, agenda sidang akan memasuki pemeriksaan terdakwa pada Rabu (28/9) mendatang. (rna/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads