Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) mulai pukul 10.20 WIB. Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir.
Tim penasihat hukum diberi kesempatan pertama untuk bertanya kepada Mudzakir. Akan tetapi sebelum itu, Mudzakir terlebih dahulu menjelaskan slide yang telah dia siapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif harus dimulai dengan adanya niat, diwujudkan pada lahiriah yang disebut perbuatan lahir, ini yang disebut perbuatan pidana," ujar Mudzakir.
Sementara itu, belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. Disebutkan sebelumnya jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi.
Setelah itu, agenda sidang akan memasuki pemeriksaan terdakwa pada Rabu (28/9) mendatang. (rna/tfq)











































