Ketiga orang ahli akan menjelaskan secara rinci poin materi yang digugat yakni dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang cuti pilkada petahana.
"Bukan saya yang persiapan. Ahlinya yang persiapan. (Saksi ahli) nanti kalian tahu. Muncul kok," ujar Ahok di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, hasil keputusan MK akan menjadi dasar bagi KPU DKI Jakarta terkait izin cuti yang dilakukan oleh petahana. Ahok telah melampirkan surat pernyataan kesediaan cuti, dengan menekankan poin tengah menunggu keputusan MK saat mendaftar sebagai calon gubernur DKI dalam formulir pendaftaran ke KPU pada Rabu (23/9) lalu.
"Iya kita ada masukin surat pernyataan (kesediaan cuti), tapi sambil dibawahnya ada pasal sambil menunggu keputusan MK," imbuh Ahok. (nkn/fdn)











































