Penangkapan pada Sabtu (24/9) ini untuk kesekian kalinya. Masih ada saja oknum yang tak kapok-kapok berdagang telur penyu.
Menurut Kepala BKSDA Kalbar Sutyo Iriono, Senin (26/9/2016), penangkapan dilakukan di Jl Yos Sudarso, Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku bernama Rival, dan ditangkap pada saat sedang berjualan Telur Penyu ditepi Jl. Kom. Yos Sudarso Gg. Mengkudu. Dari tangan pelaku didapati Barang Bukti berupa Telur Penyu sebanyak 125 butir, Nampan seng 1 buah, kursi plastik 2 buah, meja kayu tempat berjualan.
![]() |
"Pada saat digerebek semula pelaku sedang menunggu lapak yang berisi Telur Penyu. Saat didatangi petugas SPORC, Telur Penyu sempat disembunyikan oleh pelaku dan kemudian dengan disaksikan warga sekitar, pelaku diminta menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti yang tidak jauh dari tempat berjualan pelaku.
Dari pengakuan pelaku bahwa dia disuruh menjual Telur Penyu oleh saudara sepupunya bernama Eta. Sedangkam Telur Penyu berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan dijual dengan harga Rp 2.500/butir.
"Pelaku mengaku baru dua kali menjual Telur Penyu, yaitu pada hari Minggu, 18 September dan Sabtu, 24 September," urai dia.
Pelaku kemudian diperiksa oleh PPNS SPORC. Dan dikarenakan pelaku masih berusia 16 tahun maka orang tua pelaku dipanggil. Pelaku dilakukan pembinaan dengan menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan nengulangi lagi perbuatannya.
"Barang Bukti sebanyak 125 Telur Penyu diamankan di Mako SPORC. Dan kasus ini akan dikembangkan ke arah penyuplai Telur Penyu yang diduga merupakan jaringan pedagang Telur Penyu di Pontianak selama ini," tutup Sustyo. (dra/dra)












































