"Kesepakatan para ahli hukum dan Menteri Hukum dan HAM merupakan bukti bahwa dalam setiap perbedaan yang tajam atas suatu isu peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat selalu ditemukan kesepahaman sepanjang kedua belah pihak mau saling mendengar, saling terbuka dan sama-sama menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai dasar pengambilan keputusan," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (26/9/2016).
Hadir dalam pertemuan itu para pakar di bidangnya seperti, Prof Mahfud Md, Prof Muladi, Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar, Prof Runtung Sitepu, Maruar Siahaan, dan Refly Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam PP 99/2012 itu, pengetatan remisi diberikan kepada tiga narapidana yaitu:
1. Koruptor
2. Narkotika
3. Teroris
Dalam FGD itu diulas permasalahan pengetatan remisi bagi ketiga kejahatan di atas. Untuk pengetatan remisi koruptor, forum semuanya sepakat remisi koruptor harus ketat. Adapun untuk kasus narkotika, karena banyak ditemukan trial pengadilan, maka pemberian remisi akan dikembalikan ke pola lama dengan sejumlah catatan.
"Perdebatan pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan haruslah dijauhkan dari upaya meneguhkan dominasi pikiran satu pihak kepada pihak lainnya karena hal tersebut hanya akan menyebabkan lambatnya penyelesaian suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang kehadirannya dinantikan oleh masyarakat luas dalam rangka menyelesaikan suatu persoalan yang nyata terjadi," papar Bayu.
Model pembahasan regulasi yang melibatkan banyak pihak dinilai tepat karena menyerap aspirasi publik. Hal itu sesuai dengan cita-cita negara demokrasi yang menginginkan publik dalam setiap kebijakan yang berdampak luas.
"Model pembahasan rencana perubahan PP 99/2012 yang partisipatif dan mampu mempertemukan banyak perbedaan menjadi satu kesepakatan bersama merupakan model pembahasan regulasi yang seharusnya digunakan untuk peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini mengingat meskipun sesungguhnya pemerintah memang diberikan kekuasaan untuk membuat suatu pengaturan bagi publik, namun kuasa mengatur tersebut tetaplah memiliki batasan-batasan yang salah satunya adalah isi pengaturan tersebut tidak menghianati kehendak publik," terang Bayu. (asp/dnu)












































