MUI Jatim Segera Ambil Sikap Terkait Padepokan Dimas Kanjeng

MUI Jatim Segera Ambil Sikap Terkait Padepokan Dimas Kanjeng

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 01:54 WIB
MUI Jatim Segera Ambil Sikap Terkait Padepokan Dimas Kanjeng
Salah satu sudut Padepokan Dimas Kanjeng (Foto: M Rofiq)
Surabaya - Meski mendapat keluhan dan curhatan tentang Padepokan Dimas Kanjeng, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bukanlah lembaga yang berwenang untuk menutupnya. MUI hanya bisa memberi rekomendasi atau memberi fatwa tentang padepokan itu.

"Kami tidak bisa melakukan penutupan. Kami tidak berwenang," ujar Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori kepada detikcom, Minggu (25/9/2016).

Dalam waktu dekat ini, kata Abdusshomad, MUI Jatim akan bertindak dalam rangka memberi rekomendasi ataupun mengeluarkan fatwa. Abdusshomad mengatakan bahwa pada Selasa (27/9/2016) mendatang, MUI Probolinggo akan datang ke MUI Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di situ, MUI Probolinggo akan membeberkan hasil temuan yang didapatnya terhadap Padepokan Dimas Kanjeng. Namun tidak serta merta MUI Jatim bisa mengambil keputusan saat itu juga.

"Setelah itu kami akan berunding. Kami akan rapat dan membahasnya terlebih dahulu. Setelah itu mungkin kami bisa memberikan pengumuman," kata Abdusshomad.

Abdusshomad juga mengaku bahwa pihaknya telah diminta polisi untuk menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap Dimas Kanjeng. Pihak dari MUI nantinya juga akan menghadiri persidangan juga sebagai saksi ahli.

"Dalam hal ini bicaranya bukan pada kasus pidananya. Tetapi pada ajaran agamanya," tandas Abdusshomad.

(iwd/dnu)


Berita Terkait