"Kami tidak bisa melakukan penutupan. Kami tidak berwenang," ujar Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori kepada detikcom, Minggu (25/9/2016).
Dalam waktu dekat ini, kata Abdusshomad, MUI Jatim akan bertindak dalam rangka memberi rekomendasi ataupun mengeluarkan fatwa. Abdusshomad mengatakan bahwa pada Selasa (27/9/2016) mendatang, MUI Probolinggo akan datang ke MUI Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kami akan berunding. Kami akan rapat dan membahasnya terlebih dahulu. Setelah itu mungkin kami bisa memberikan pengumuman," kata Abdusshomad.
Abdusshomad juga mengaku bahwa pihaknya telah diminta polisi untuk menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap Dimas Kanjeng. Pihak dari MUI nantinya juga akan menghadiri persidangan juga sebagai saksi ahli.
"Dalam hal ini bicaranya bukan pada kasus pidananya. Tetapi pada ajaran agamanya," tandas Abdusshomad.
(iwd/dnu)










































