ILR mengukur Indeks Negara Hukum berdasarkan lima parameter, yaitu:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum.
2. Legalitas formal.
3. Kekuasaan kehakiman yang merdeka
4. Akses terhadap keadilan.
5. Hak Asasi Manusia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pertanyaan yang dapat diindekskan, ahli juga diberikan beberapa pertanyaan untuk mengetahui pihak yang paling sering mempengaruhi, menekan, dan/atau mengintervensi hakim dalam memutus perkara sepanjang tahun 2015.
"Seperti tahun sebelumnya, pengusaha dan advokat/pihak yang berperkara masih merupakan pihak-pihak yang paling sering mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan. Demikian halnya dengan pejabat pengadilan yang lebih tinggi yang juga masih di urutan ketiga," demikian siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (25/9/2016).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali juga melansir faktor yang bisa mempengaruhi independensi hakim. Menurut Hatta Ali, intervensi hakim berasal terdiri dari tiga sumber.
"Pertama intervensi kepentingan dari para pihak yang berperkara. Kedua, intervensi harta dan ketiga intervensi publik terhadap jalannya proses peradilan," ucap Hatta Ali dalam sambutan ulang tahun MA pada tengah Agustus lalu.
Menurut Hatta Ali, apabila lembaga peradilan berhasil membentengi dari ketiga bentuk intervensi itu, niscaya independensi kekuasaan kehakiman dapat terwujud secara ideal. Hasilnya berujung pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di sisi lain, Hatta Ali menilai operasi tangkap tangan KPK terhadap 6 orang aparat peradilan merupakan jumlah yang sedikit, dibandingkan dengan jumlah 32 ribu aparat peradilan secara keseluruhan. (asp/Hbb)










































