Jakarta - Jalan Terusan Sukapura Kompleks Walikota Jakarta Utara akan diberlakukan sistem satu arah. Pemberlakuan dilakukan pada jam-jam sibuk yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB.Pemberlakuan tersebut untuk mengurangi kemacetan yang terjadi pada persimpangan Jl Pegangsaan II - Jl Terusan Sukapura Kompleks Walikota dan Jl Gerbang Timur III Kepala Gading, Jakarta Utara.Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Rustam Effendy dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2005). Pengaturan lalu lintas mulai dilaksanakan mulai Jumat (1/5) besok.Dengan diberlakukannya sistem satu arah itu, maka mulai pukul 07.00-09.00 WIB pengguna jalan dari arah Jl Pegangsaan II yang akan menuju Bekasi atau Semper, tidak dapat menggunakan Jl Terusan Sukapura.Sedangkan para pukul 17.00-19.00 WIB, pengguna jalan yang menuju Jl Pegangsaan II dari arah kompleks perumahan di sekitar Jl Terusan Walikota maupun dari Bekasi dan Semper, tidak dapat menggunakan Jl Terusan Sukapura. Pengaturan sistem satu arah ini tidak berlaku untuk pengguna sepeda motor. Di luar waktu pengaturan jam-jam sibuk di atas, arus lalu lintas pada Jl Terusan Sukapura tetap berlaku dua arah.Rustam mengimbau pengguna jalan untuk mencari jalan alternatif dan menghindari lokasi di atas.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini