Sidang Let Let Masuki Tuntutan
Kamis, 31 Mar 2005 10:19 WIB
Jakarta - Sidang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku dengan terdakwa M. Harun Let Let dan Tarsicius Walla memasuki pembacaan tuntutan. Sidang yang digelar di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (31/3/2005).Hingga pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Warih Sadono, Endro Wasistomo dan Tumpak Simanjuntak masih membacakan tuntutan secara bergantian.Saat korupsi terjadi Let Let menjabat Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dirjen Hubla Dephub). Sedangkan Captain Tarsisius Walla sebagai Sekretaris Dirjen Hubla. Keduanya tiba di Gedung Upindo pukul 09.00 WIB. Keduanya mengenakan batik coklat dengan motif berbeda.Mereka didampingi kuasa hukumnyaSugeng Teguh Santoso, Alfian Husein dan Petrus selestinus. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.Dalam dakwaanya, JPU mendakwa Harun Let Let dan Walla melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,8 miliar. Let Let memerintahkan dana Rp 10,8 miliar yang carir dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), ditransfer ke rekening pribadinya di Bank BRI Cabang Sudirman Jakarta Selatan. Setelah dipotong pajak sebesar Rp 537,5 juta, uang sebesar Rp 10,262 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi.Uang itu di antaranya digunakan untuk membeli alat berat ekskavator 85.000 dollar AS, mobil VW Caravelle seharga Rp 800 juta, speedboat Rp 550 juta, dan tanah 8 hektar seharga Rp 800 juta. Let Let juga memberikan Rp 1 miliar kepada Walla.
(iy/)











































