"Tersangka membantu penyelundupan manusia yang masuk ke Indonesia keluar Indonesia dengan siapkan kapal, karena yang bersangkutan juga nakhoda kapal, oleh AFP dia diduga Bos PS (people smugling) ke Australia dan New Zealand," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada detikcom, Sabtu (24/9/2016).
Boy menambahkan, Bram diduga melanggar pasal 120 ayat 1 UU No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dari tangan Bram, sejumlah barang bukti disita di antaranya paspor, KTP kartu ATM atas nama tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Sulistiyono mengatakan, Kapten Bram ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kapal pengangkut yang berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada Mei 2015 dengan tujuan Selandia Baru. Kapal tersebut dicurigai mengangkut 65 imigran yang berasal dari Bangladesh, Myanmar dan Srilanka.
"Pelaku ini ditangkap kemarin, 22 September 2016 lalu di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dia bekerja mengkoordinir para pencari suaka asal luar negeri dan dibawa ke Selandia Baru," kata Sulistiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 saat Kapten Bram dan sepuluh pelaku lainnya memberangkatkan para pencari suaka secara ilegal ke Selandia baru. Setiap pencari suaka diminta membayar US$ 4.000 hingga US$ 8.000.
(idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini