Jalan tengah itu mengerucut dalam focus group discussion (FGD) para profesor hukum yang digelar Kemenkum HAM di Hotel Rancamaya, Bogor, Jumat (23/9/2016).
"Pengecualian revisi untuk kasus korupsi. Sekarang kita terbuka saja kalau kita akan membuka revisi soal kejahatan narkotika. Saya rasa resistensi tidak akan sebesar ini, dan ini posisi saya," kata Saldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Koruptor
2. Narkotika
3. Teroris
Dalam FGD itu diulas permasalahan pengetatan remisi bagi ketiga kejahatan di atas. Untuk pengetatan remisi koruptor, forum hampir semuanya sepakat remisi koruptor harus ketat.
"Jalan tengah mari kita revisi PP 99 tapi tidak untuk korupsi. Malah kalau bisa lebih keras," cetus Mahfud.
Bagaimana dengan kasus narkoba? Forum menilai masih banyak sistem peradilan yang tidak fair, baik di penyidikan atau penuntutan, sehingga bisa menjadi alasan pembenar untuk merevisi PP 99 itu. Banyak pemakai narkoba tapi dikenakan pasal pengedar narkoba, sehingga hukuman setara dengan bandar yang berakibat susah mendapatkan remisi.
Dampak banyaknya kasus pemakai narkoba yang dihukum dengan pasal pengedar maka penjara penuh. Akibat penuhnya warga binaan narkoba, terjadilah kerusuhan di beberapa penjara beberapa hari terakhir. Tapi bagi bos narkoba, pengetatan remisi tidak akan diotak-atik.
"Kalau untuk bandar, tetap. Dia akan tetap kena pengetatan remisi," kata Menkum HAM Yasonna Laoly.
Hadir dalam pertemuan itu para pakar di bidangnya seperti Prof Yuliandri, Prof Hibnu Nugroho, Prof Adji Samekto, Zainal Arifin Moechtar dan Refly Harun. Diskusi awalnya berjalan cukup alot tapi bisa baru mencari solusi jalan tengah setelah berjalan lebih dari tiga jam. Diskusi yang ditutup menjelang pergantian hari itu akan dilanjutkan Sabtu (24/9) pagi.
(asp/miq)











































