"Kalian semuanya pulang. Tempat ini saya tutup dan segel," ucap Emil, Jumat (23/9/2016).
Emil lalu menjumpai asisten manajer tempat pijat tersebut. Dia meminta agar tidak melakukan aktivitas bisnis menyimpang dari aturan hukum.
"Ada pelayanan yan tidak semestinya di tempat ini. Ini kan tempat hiburan yang dijadikan kegiatan asusila," kata Emil kepada wartawan.
"Investornya orang Bekasi," kata Emil menambahkan.
Pihaknya akan mengecek legalitas tempat hiburan tersebut. Selain itu bakal meminta keterangan si pemilik atau investor.
"Kita akan cek dan teliti. Nanti juga kita panggil pemiliknya. Ya kita ultimatum," ujar Emil.
"Jadi, investor jangan macam-macam," ujar Emil menegaskan.
Dia bertutur, apa yang dilakoni ILLVSION telah menyimpang. Emil pun tidak main-mai terhadap aktivitas bisnis yang menyalhi prosedur.
"Ini melanggar hukum. Kalau jualan nasi goreng, ya nasi goreng. Jualan seblak ceker, ya menjual seblak ceker. Tapi ini tela menganggap remeh Pemkot Bandung. Ya tempat ini saya tutup," tutur Emil.
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Bandung yang datang ke ILLVSION langsung membentangkan pita bertulis 'Satpol PP' sebagai tanda penyegelan. Emil lalu balik kanan. Para perempuan terapis bergantian meninggalkan tempat tersebut. (bbn/ern)