Sebelum dilakukan penertiban Pemkot Jakpus telah melayangkan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dan surat perintah bongkar pada hari ini. Sementara pedagang yang sadar kesalahannya langsung membongkar sendiri kios milik mereka dengan dibantu 400 petugas gabungan Satpol PP.
"Sekarang kawasan lokasi binaan JP 30 sudah dihapus artinya mereka harus direlokasi. Sebagian besar pedagang Eks JP 30 (lokasi binaan Pasar Nangka-red) dan ada juga "PKL liar" yang ikut bikin kios. Ini sudah dilakukan sosialisasi dan dilakukan pengundian, hari sabtu sampai minggu nanti akan diserah terima kepada pedagang," ujar Walikota Jakarta Pusat Manggara Pardede dihubungi, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mendapatkan kios secara gratis, jadi tidak ada itu jual beli kios," paparnya.
Manggara mengatakan eks pedagang di kawasan tersebut direlokasi ke tiga tempat. Kios yang diberikan didapat secara cuma-cuma tanpa mengeluarkan uang sepeser pun.
"Sebanyak 51 pedagang direlokasi ke dalam Pasar Nangka yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, sementara sisanya bisa memilih kios di lokasi binaan Cempaka Baru dan lokasi binaan di Kramat Gundul kawasan Tanah Tinggi. Nantinya mereka yang berada di Pasar Nangka harus bayar sewa kepada PD Pasar Jaya, sedangkan untuk di lokasi binaan cukup dengan auto debet saja," paparnya.
Secara terpisah Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Pusat, Ricard Bangun Hutagalung menjelaskan, penghapusan JP 30 sebenarnya sudah lama dilakukan. Terhitung dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) No 75 tahun 2016 bulan Maret.
"Lokasi itu nanti akan difungsikan kembali menjadi jalan. Tahun ini kita hapus lagi JP di wilayah Jakarta Pusat," tutup Richard. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini