"Benar, mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung jadi tersangka kasus pembelian Cessie di BPPN," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2016).
Rum mengatakan, penetapan tersangka Syafruddin itu sudah melalui beberapa tahap dan bukti. Dalam penjualan hak tagih PT AC yang dupegang BPPN ke VSI ini yang diduga bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dijadikan tersangka, sejak 21 September (2016)," imbuhnya.
Selain Syafruddin, sambung Rum, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka lain, yakni Harianto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN). Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia Suzana Tanojoh dan Rita Rosela," ujar Rum.
Kasus ini bermula ketika PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.
Namun saat itu terjadi krisis moneter, dan bank yang memberi pinjaman masuk ke BPPN. Hingga kemudian oleh BPPN kredit PT AC dilelang dan dibeli PT VSI Rp 26 miliar. Namun, ketika PT AC akan membeli kembali PT VSI menetapkan harga senilai Rp 2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.
Pihak PT VSI dalam beberapa kesempatan sudah membantah ada korupsi dalam pembelian cessie BPPN. Malahan negara diuntungkan atas pembelian cessie itu, ketika krisis moneter. (kst/dra)