Panglima TNI: Pengunduran Diri Agus Harimurti Telah Disetujui

Panglima TNI: Pengunduran Diri Agus Harimurti Telah Disetujui

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 17:25 WIB
Panglima TNI: Pengunduran Diri Agus Harimurti Telah Disetujui
Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Mayor Agus Harimurti telah mengajukan surat pengunduran diri dari TNI. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan pengunduran diri putera Susilo Bambang Yudhoyono itu telah dikabulkan.

"Mayor Agus sudah mengajukan pengunduran diri. Baru tadi pagi sampainya. Surat sekarang di KSAD. Tembusan kepada Panglima TNI," ungkap Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2016).

Gatot menyebut proses bisa dilakukan dengan cepat selama prosedur dilakukan sesuai aturan. Prosedur itu sudah dilalui Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses itu bisa secepatnya. Suratnya kan cuma lingkar Jakarta saja. Prosedurnya dia mengajukan kepada Komandan Brigade, lalu diajukan ke Pangdam (Jaya), Pangdam kepada KSAD," terang Gatot.

Panglima TNI memastikan pengunduran diri Komandan Batalyon 203/Arya Kemuning tersebut telah dikabulkan. Surat pemberhentiannya akan dibawa saat ia mendaftar malam nanti ke KPUD DKI sebagai kandidat calon gubernur.

"Bisa, sudah dipastikan. Kalau Mayor Agus nanti mendaftar sebagai cagub di KPU, maka otomatis surat pemberhentiannya diajukan," jelas jenderal bintang empat itu.

Gatot mengatakan Mayor Agus tidak menghadap kepada dirinya. Sebab memang untuk tingkatan Agus, ia tidak perlu sampai kepada tatanan Panglima TNI untuk mengajukan pengunduran diri.

"Mungkin kepada KSAD. Atau cukup kepada Komandan Brigade saja sebenarnya. Panglima Kodam nya kan lagi di Australia juga," sebut Gatot.

Agus yang akan berpasangan dengan Sylviana Murni di Pilgub DKI itu saat ini belum berhenti sebagai TNI. Ia baru dinyatakan tidak lagi sebagai prajurit TNI ketika mendaftarkan pencalonan dirinya di KPUD malam nanti.

"Belum. (Pengunduran diri) sudah diterima oleh KSAD. Sudah disetujui oleh KSAD. Pada saat resmi mendaftarkan langsung disetujui. Tidak ada kompensasi," urainya.

TNI tidak bisa menolak pengunduran diri Mayor Agus karena memang diatur dalam undang-undang. Peraih Adhi Makayasa itu sudah terbebas dari ikatan dinas wajib TNI.

"Bukan diberhentikan tapi pengunduran diri karena untuk mengikuti pilkada sehingga karena angkatan 2000 sudah 16 tahun, maka boleh," ujar Gatot.

"Itu adalah keinginan pribadi, tidak bisa ditolak. Jadi dia harus berhenti dan sudah mengajukan surat kepada Bapak KSAD," tandasnya. (ear/tor)


Berita Terkait