Semprotan Ahok ini karena aduan warga Tambora, Jakbar bernama Andre yang menyebut wali kota salah gusur. Mendapat aduan pada Kamis (22/9) Ahok langsung menelepon. (Baca juga: Ahok Murka Wali Kota Jakbar Salah Gusur: Jangan Jadi Centeng Orang Lu)
Pada Jumat (23/9/2016) Anas melakukan jumpa pers. Ditemani Kejari Jakbar Reda Mantovani, Anas membeberkan kalau penggusuran yang dilakukan di tanah Andre sudah benar. Ikut juga Ketua RT setempat M Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir pula Kepala Badan Pertanahan Sumanto yang ikut memberi penjelasan bahwa alasan Andre menggugat karena alasan salah alamat adalah salah. Karena di lokasi tersebut sempat berganti nama jalan dari tahun ke tahun.
"Yang dibuat alasan pelapor adalah berdasarkan alasan yang tidak benar. Begitu dicek IMB nya pun, IMB sudah dibatalkan 2013," tegas Sumanto
Kajari Jakarta Barat Reda Mantovano juga menguraikan bahwa Andre telah membawa ke meja hijau permasalahannya dan kalah. Artinya soal penggusuran memang sudah terang benderang.
"Gugatan tersebut sudah diputus 18 Juli 2016. Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," urai Reda.
Reda menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari perselisihan tanah yang dimiliki oleh Haeranah binti Haji Muhamad Maulana. Diduga pihak Andre tertipu oleh notaris yang mengesahkan jual beli tanah mereka. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini