Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria ini Ditangkap Lagi karena Cetak Uang Palsu

Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria ini Ditangkap Lagi karena Cetak Uang Palsu

Bartanius Dony - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 16:24 WIB
Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Pria ini Ditangkap Lagi karena Cetak Uang Palsu
Foto: Uang palsu yang disita/ Dony detikcom
Jakarta - Bareskim Mabes Polri menangkap seorang pengedar uang palsu. Pelaku diketahui berinisial AP dan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"Selasa lalu kita menangkap pelaku pengedar uang palsu atas inisial AP. Residivis yang baru keluar 2 bulan lalu dengan kasus sama," ujar Kasubdit Uang Palsu Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Wisnu Hermawan, saat jumpa persi di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jumat (24/9/2016).

AP menyebar uang palsunya ke 15 wilayah sekitaran Jakarta, Banten dan Jabar. Dia membuat uang palsu di rumah kontrakannya. Hasil uang palsu buatan AP juga memiliki kualitas cukup baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tsk sudah membuat ratusan lembar uang palsu ke dan sudah disebar ke daerah Jawa. TSK sudah buat ratusan lembar nominal Rp 50 ribu dengan harga tukar 1 banding 5," ucap Wisnu.

Wisnu menambahkan, tersangka dikenakan pasal 36 UU UU No 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena AP diduga tidak bekerja sendirian.

"Tersangka ini ada pemodalnya, untuk pemodalnya lagi dikembangkan," ucapnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads