"Selasa lalu kita menangkap pelaku pengedar uang palsu atas inisial AP. Residivis yang baru keluar 2 bulan lalu dengan kasus sama," ujar Kasubdit Uang Palsu Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Wisnu Hermawan, saat jumpa persi di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jumat (24/9/2016).
AP menyebar uang palsunya ke 15 wilayah sekitaran Jakarta, Banten dan Jabar. Dia membuat uang palsu di rumah kontrakannya. Hasil uang palsu buatan AP juga memiliki kualitas cukup baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menambahkan, tersangka dikenakan pasal 36 UU UU No 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena AP diduga tidak bekerja sendirian.
"Tersangka ini ada pemodalnya, untuk pemodalnya lagi dikembangkan," ucapnya. (rvk/rvk)











































