Dengan tiga pasangan calon ada dua skenario yang kemungkinan bakal terjadi. Pertama jika ada satu pasangan calon memperoleh 50 persen lebih suara, maka Pilgub DKI berlangsung satu putaran.
Namun jika tak ada pasangan yang memperoleh suara di atas 50 persen, Pilgub DKI akan digelar dua putaran. "Kalau calon yang ada tidak meraih suara lebih dari 50%, maka dipastikan akan putaran kedua. Kalau 3 pasang calon dimungkinkan, bukan pasti ada, putaran kedua. Kalau memang tidak ada calon yang meraih suara lebih dari 50%," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ada putaran kedua, kita akan selenggarakan pada tanggal 19 April 2017, kita sudah buat jadwal," ujarnya.
Penambahan putaran kedua tentu akan menambah anggaran. Sumarno mengatakan alokasi itu sudah ada, namun tentu akan lebih hemat bila Pilgub DKI 2017 hanya berjalan 1 putaran.
"Putaran kedua itu sekitar Rp 100 miliar atau lebih dan kalau tidak ada puturan kedua bisa menghemat Rp 100 miliar," ucap Sumarno.
Pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU DKI adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat pada Rabu (21/9) lalu. Keduanya diusung 4 parpol yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Sementara itu, hari ini rencananya ada dua pasangan calon yang akan mendaftar Pilgub DKI 2017. Mereka adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Gerindra-PKS dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. (imk/erd)