PNS Tajir Rohadi akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

PNS Tajir Rohadi akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 14:27 WIB
Rohadi/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi kini harus menghadapi tiga kasus sekaligus di KPK, yakni suap pengaturan vonis Saipul Jamil, gratifikasi dan TPPU. Rohadi pun saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan sebagai justice collabrator.

"Masalah JC itu masih dipertimbangkan. Apakah pak Rohadi akan mengajukan JC atau tidak, kami pada prinsipnya mengharapkan kalau seandaianya memang JC itu bisa membantu pak Rohadi, itu kami kembalikan kepada pak Rohadi. Kan JC juga ada kasus yang diungkap, siapa pelaku lainnya yang terlibat, tapi kalau nggak ada jangan ngarang-ngarang, malah menyulitkan," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2016).

Bila benar-benar ingin menjadi JC, maka Rohadi harus membuka peran orang lain di kasusnya. Lalu siapa yang akan dibuka perannya oleh Rohadi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bunyi di dakwaan ibu Ifa Sudewi (ketua majelis hakim Saipul Jamil). Cuma apakah pak Rohadi bersentuhan dengan ibu Ifa terkait kasus SJ itu menurut pak Rohadi dia tidak bersentuhan sama sekali. Kalau dia mau buka tentang bu Ifa peranannya dia harus bersentuhan dulu, kalau nggak namanya ngarang," jelas Hendra.

Di sisi lain, KPK saat ini KPK juga tengah mendalami dugaan permainan di putusan gugatan Golkar yang pernah ditangani PN Jakarta Utara. Apakah mungkin Rohadi akan membuka tabir di balik putusan yang diketok hakim di PN Jakarta Utara itu?

"Bisa jadi, kita tunggu aja lah ya," tegas Hendra. (Hbb/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads