Begini Mekanisme Hibah Senjata Api untuk Olahraga dan Beladiri

Begini Mekanisme Hibah Senjata Api untuk Olahraga dan Beladiri

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 14:19 WIB
Ilustrasi senjata api (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Tidak sembarang warga sipil dapat menyimpan dan menggunakan senjata api non-organik. Salah satu persyaratan utama adalah pemegang senjata api harus memiliki perizinan dari pihak kepolisian atau lembaga terkait seperti Perbakin.

"Perizinan tersebut dibuat salah satunya agar tidak ada penyalahgunaan senjata api di kalangan masyarakat sipil," ujar Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Merdisyam kepada detikcom, Jumat (23/9/2016).

Menilik soal kasus kepemilikan senpi non-organik yang dimiliki oleh Gatot Brajamusti, yang mengaku diberikan senjata api dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta, ada beberapa hal yang perlu dicermati soal hibah senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan hibah pemilikan senpi ini diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni senpi untuk kepentingan olahraga dan beladiri. Persyaratan hibah senpi untuk olahraga dan beladiri ini tidak terlalu beda jauh.

Selain persyaratan administrasi, ada poin penting syarat yang harus dipenuhi seperti lolos tes psikologi, memiliki kemampuan menembak dan kredibel. Berikut persyaratan hibah senpi untuk pemilikan senpi untuk olahraga dan beladiri dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

Persyaratan hibah senpi untuk kepentingan olahraga:
1. Hasil cek kredibilitas.
2. Permohonan bermaterai.
3. Rekomendasi Perbakin.
4. Surat pernyataan hibah senjata.
5. Berita acara penitipan senjata.
6. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
7. Fotocopy kartu anggota Perbakin.
8. Fotocopy buku pas senjata.
9. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
10. Hasil tes psikologi dari Polri.
11. Surat keterangan kesehatan dari Polri.
12. Surat keterangan kemampuan menembak dari Perbakin.
13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (background merah).

Persyaratan hibah senpi untuk beladiri:
1. Hasil cek kredibilitas.
2. Permohonan bermaterai.
3. Surat pernyataan hibah senjata.
4. Berita acara penitipan senjata.
5. Fotocopy KTP/KTA dan Kartu Keluarga.
6. Fotocopy kartu senjata.
7. Fotocopy buku pas senjata.
8. Fotocopy SIUP.
9. Skep jabatan.
10. Fotocopy SKCK.
11. Hasil tes psikologi dari Polri.
12. Surat keterangan kesehatan dari Polri.
13. Surat keterangan kemampuan menembak dari Perbakin.
14. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
15. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (background merah).

Soal kepemilikan senjata api ini diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Karena adanya sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api legal yang dimiliki warga sipil, kemudian diterbitkanlah SKEP Kapolri bernomor 1117/VIII/2005.

Surat Keputusan (SKEP) tersebut mengatur penarikam senjata api dari masyarakat sipil yang memang sebelumnya terdaftar resmi di Wasendak Intelkam. SKEP tersebut menggantikan surat keputusan sebelumnya yakni SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads