Ahok tengah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) tentang cuti pilkada. Dalam gugatan. Dia kini ingin cuti dilakukan saat kampanye saja, bukan keseluruhan masa kampanye.
"Kalau dua putaran, berdoalah supaya MK mengabulkan permohonan saya. Jadwal kampanye baru cuti. Masa kampanye jangan cuti. Kalau masa kampanye wajib cuti, bisa enam bulan saya enggak kerja. Tapi kalau jadwal kampanye baru cuti, itu (yang benar)," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, baru diketahui dua pasangan cagub-cawagub yang telah mengumumkan bakal maju dalam Pilgub DKI 2017 yakni Ahok-Djarot yang diusung Partai NasDem, Hanura, Golkar, dan PDIP, serta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Demokrat, PPP, PKB dan PAN.
(nkn/dnu)











































