Dua WN China yang dihukum mati adalah Li Fuzhang dan Li Hezhang karena mengimpor 20 Kg sabu.
"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, khususnya generasi muda bangsa Indonesia, " kata ketua majelis Muhammad Taufik di ruanug sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, khususnya generasi muda bangsa Indonesia. Sabu yang diterima relatif banyak dan perbuatan terdakwa bisa menjadi sumber kejahatan dan bisnis gelap," jelasnya.
Sehari sebelumnya, PN Jakbar juga menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Boel Tacos. Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. Selain 1 orang bocah perempuan, Agus juga diduga mencabuli anak-anak di sekitar tempat tinggalnya di Kalideres. Agus juga membentuk sebuah geng bernama Boel Tacos bersama anak-anak yang sering dicabulinya.
PN Jakbar menilai hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan Agus sudah di luar perikemanusiaan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya korban. Akibat perbuatan terdakwa, orang tua kehilangan putrinya," ucap ketua majelis Dr Hengki.
Hukuman mati itu mengingatkan kepada pertimbangan hukuman mati yang dijatuhkan kepada WN Nigeria Emeka Samuel (31) karena mengedarkan 37 kg sabu. Majelis hakim menegaskan siapa pun yang terlibat kejahatan narkotika harus ditumpas.
"Bahwa Indonesia sebagai negara besar dengan jumlah penduduk yang cukup banyak haruslah diproteksi dari ancaman peredaran bangsa dan negara sekiranya terlanjur diedarkan di masyarakat narkotika yang ilegal telah terlalu banyak rakyat yang menjadi korban," cetus majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Bahkan, lanjut majelis, beberapa survei yang dilakukan menunjukkan bahwa korban akibat narkotika setiap harinya di Indonesia meninggal dunia sekitar 50 orang. Belum termasuk korban yang jatuh sakit dan hidup secara sia-sia dan menjadi beban bagi keluarganya dan masyarakat pun bagi negara semata-
mata karena narkotika.
"Semua komponen bangsa Indonesia harus berupaya memerangi peredaran narkotika ilegal dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum negara Indonesia," demikian pertimbangan majelis.
Majelis menyitir sejarah negara Cina yang besar pernah ditaklukkan oleh Inggris, setelah terlebih dahulu di seluruh Negara Cina beredar bebas candu (salah satu jenis Narkotika). Rakyat Cina, pegawai serta tentaranya dan penyelenggara negaranya menjadi pengguna candu tersebut.
"Akibatnya Negara Cina yang besar itu menjadi lemah tidak berdaya karena dirusak narkotika, sehingga dalam kondisi yang demikian Negara Cina tersebut dengan mudah ditaklukkan oleh Inggris, dan karena negara Cina takluk maka untuk mengakhiri perang ini yang dulu disebut Perang Candu tahun 1839 sampai dengan tahun 1842 diadakanlah Perjanjian Nanjing, maka Hong Kong satu pulau bagian dari Cina diserahkan ke Negara Inggris dan menjadi bagian dari Negara Inggris selama 100 tahun," papar majelis.
"Oleh karena itu hukum haruslah menjadi panglima dalam mencegah dan memberantas narkotika ini, agar negara Indonesia tetap tegak dan kuat dalam membangun NKRI. Oleh karena dan hukuman mati menjadi salah satu cara yang efektif untuk mencegah dan menumpas kejahatan narkotika," pungkas majelis.
Dari pertimbangan atas vonis mati di atas, masihkah kita bermain-main narkoba dan mudah membunuh orang? (asp/rvk)











































