Respons Laporan Polisi via Aplikasi SIAP-PMJ Tak Boleh Lebih dari 1 Menit

Respons Laporan Polisi via Aplikasi SIAP-PMJ Tak Boleh Lebih dari 1 Menit

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 11:21 WIB
Respons Laporan Polisi via Aplikasi SIAP-PMJ Tak Boleh Lebih dari 1 Menit
Gedung Polda Metro Jaya/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polda Metro Jaya membangun aplikasi laporan Sistem Informasi Aplikasi Pelaporan-Polda Metro Jaya (SIAP-PMJ) sebagai upaya quick respons. Dengan adanya aplikasi tersebut, respons polisi terhadap masyarakat tidak boleh lebih dari satu.

"Itu sudah kita setel aplikasi ini 1 menit tidak direspon, nanti notifikasi ke Polres dan Polda. Nanti akan kedip-kedip akan dinotidikasi. Jadi sudah kita setting agar tidak lama, tidak boleh lebih dari satu menit," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, kepada detikcom, Jumat (23/9/2016).

Tidak hanya di Polda, masing-masing Polres dan Polsek juga akan dibangun pusat komando untuk memonitoring laporan yang masuk via aplikasi. Laporan yang masuk ke operator, nantinya akan didistribusikan ke masing-masing Polres atau Polsek terdekat. Tetapi saat ini baru Polres Bekasi yang sudah siap menjalankan aplikasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesiapan SDM

Agar aplikasi ini berjalan dengan baik, Polda Metro Jaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator yang akan memonitor setiap laporan yang masuk lewat aplikasi tersebut. Sehingga diharapkan, setiap laporan masyarakat yang masuk dapat dengan cepat direspons oleh petugas di lapangan.

Operator di pusat komando (command center) di Polda Metro Jaya disiapkan 27 personel. Dari 27 personel tersebut, 3 orang aenagai supervisor.

"Dalam waktu dekat operator-operator ini akan kami berikan pelatihan, sehingga mereka paham bagaimana menjalankan aplikasi ini dan tahu apa yang harus diperbuat ketika mendapat laporan dari masyarakat. Karena dengan adanya aplikasi ini kan berarti merunah kultur," papar Awi.

Aplikasi ini akan dipasang di playstore dalam waktu dekat, setelah kesiapan dari dalam sudah benar-benar matang. "Kalau operator sudah paham semua, nanti tinggal kita masukkan ke playstore," ungkapnya.

Ratusan Pelaporan

Dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang tadinya konvensioal ke digital ini, maka pihak kepolisian harus sudah siap merespons dengan cepat setiap laporan yang masuk. Dari haris analisis dan evaluasi mingguan, tercatat ada sekitar 600 laporan segera (lapga) yang masuk ke 13 jajaran Polres.

"Tetapi tidak semua lapga itu kita lakukan olah TKP atau pengecekan TKP, karena ada yang sifatnya pengaduan saja. Naik turunnya lapga per minggu di seluruh jajaran Polres itu sekitar 600-700an lah," imbuh dia.

Lewat aplikasi ini, masyarakat boleh melaporkan segala kejadian atau gangguan kamtibmas yang terjadi di sekitar lingkungannya, hingga kebakaran dan banjir.

Dengan begitu, sangat memungkinkan aplikasi tersebut mengalami overload. Untuk mengatasi hal itu, polisi bekerjasama dengan instansi terkait.

"Semua yang terkait kamtibmas kita akan respon. Kalau banjir nanti kita salurkan ke pengairan atau PU, atau PLN kalau ada menyangkut kelistrikan dan kebakaran ke Damkar. Handphone yang sudah kita instal nanti kita berikan ke Damkar, nanti kita tinggal instalkan," paparnya.

Alarm High Frequency

Selain menyediakan fitur untuk pelaporan, aplikasi ini juga dikengkapi dengan fitur alarm. Fitur ini berdungsi sebagai tanda darurat yang dengan suara high frequency.

Aplikan dapat menggunakan fitur ini hanya dalam keadaan darurat, misalnya ketika berada dalam ancaman bahaya pelaku kejahatan. Suara yang timbul dari fitur ini cukup keras, dapat didengar hingga radius 20 meter. Suaranya seperti alarm kebakaran.

"Fitur ini dapat digunakan misalnya, perempuan berada di dalam kereta berdesak-desakan kemudian merasa ada yang menggerayangi tetapi tidak berani untuk berteriak tinggal gunakan fitur ini. Nanti akan keluar suara seperti alarm," ungkapnya. (mei/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini