Begitu juga dengan Sylviana yang masih menjadi Deputi bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan Agus Harimurti dan Sylviana harus mengundurkan diri dari institusinya masing-masing setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Saat Pak Agus dan Bu Sylvi daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Pak Agus dari TNI dan Bu Sylvi dari PNS. Beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon," kata Sumarno kepada waratwan di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pendaftaran hari ini, keduanya cukup menyerahkan penyataan tertulis bahwa bersedia mengundurkan diri. Kalaupun surat itu tak diserahkan hari ini, Agus dan Sylviana bisa menyusulkannya.
"Kalau belum lengkap bisa nanti melengkapi. Masih ada waktu melengkapi sampai 4 Oktober. Jadi kalau sudah diserahkan akan diperiksa. Tanggal 29 September kami selesai memeriksa, tanggal 30 September kami beritahu kekurangan yang harus dilengkapi," paparnya.
Dengan demikian, Agus masih akan berstatus anggota TNI aktif dan Sylviana sebagai PNS ketika masa verifikasi. Bila tidak lolos verifikasi, keduanya tak perlu meninggalkan posisi sebelumnya.
"Kalau tidak lolos verifikasi, yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang bersangkutan mundur jika sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Sumarno.
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diusung oleh 4 partai politik yaiti Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Pasangan ini baru diumumkan dini hari tadi dan akan mendaftar ke KPU nanti malam. (imk/erd)











































