Ini Prosedur yang Harus Dipenuhi Agus dan Sylviana untuk Maju Pilgub DKI

Panasnya Pilgub DKI

Ini Prosedur yang Harus Dipenuhi Agus dan Sylviana untuk Maju Pilgub DKI

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 10:48 WIB
Ini Prosedur yang Harus Dipenuhi Agus dan Sylviana untuk Maju Pilgub DKI
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PAN, PKB, PPP dan Partai Demokrat yang tergabung dalam 'Koalisi Cikeas' sepakat mengajukan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Agus Harimurti saat ini masih berstatus sebagai perwira TNI aktif dengan pangkat Mayor Infanteri.

Begitu juga dengan Sylviana yang masih menjadi Deputi bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan Agus Harimurti dan Sylviana harus mengundurkan diri dari institusinya masing-masing setelah ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Saat Pak Agus dan Bu Sylvi daftar, beliau cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Pak Agus dari TNI dan Bu Sylvi dari PNS. Beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon," kata Sumarno kepada waratwan di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus adalah putra Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat ini merupakan perwira aktif TNI AD berpangkat Mayor. Ia pun masih menjabat sebagai Komandan Batalyon 203/Arya Kamuning di bawah jajaran Kodam Jaya. Sementara itu, Sylviana Murni saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan

Saat pendaftaran hari ini, keduanya cukup menyerahkan penyataan tertulis bahwa bersedia mengundurkan diri. Kalaupun surat itu tak diserahkan hari ini, Agus dan Sylviana bisa menyusulkannya.

"Kalau belum lengkap bisa nanti melengkapi. Masih ada waktu melengkapi sampai 4 Oktober. Jadi kalau sudah diserahkan akan diperiksa. Tanggal 29 September kami selesai memeriksa, tanggal 30 September kami beritahu kekurangan yang harus dilengkapi," paparnya.



Dengan demikian, Agus masih akan berstatus anggota TNI aktif dan Sylviana sebagai PNS ketika masa verifikasi. Bila tidak lolos verifikasi, keduanya tak perlu meninggalkan posisi sebelumnya.

"Kalau tidak lolos verifikasi, yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang bersangkutan mundur jika sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Sumarno.

Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diusung oleh 4 partai politik yaiti Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Pasangan ini baru diumumkan dini hari tadi dan akan mendaftar ke KPU nanti malam. (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads