"Kita sudah sampaikan melalui Dirintel kepada pasangan calon dan pendukung, termasuk ke KPU untuk membatasi itu (massa pendukung), jangan sampai aktivitas masyarakat terganggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jumat (23/9/2016).
Awi mengatakan, halaman parkir kantor KPUD tidak memungkinkan untuk menampung banyak kendaraan. Jika paslon membawa massa maka ruas jalan di sekitar KPUD menjadi macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menyarankan untuk tidak membawa massa, tetapi pihak kepolisian tetap membuat rekayasa lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan.
"Pengalihan arus situasional, paling dilakukan buka-tutup," pungkasnya.
Tahapan pilkada 2017 dimulai pada 21-23 September 2016, yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon di KPUD. Selanjutnya pada 24-25 Oktober 2016 agendanya adalah penempatan dan penetapan nomor urut paslon.
Berikutnya tanggal 25 November 2016-14 Februari 2017 adalah waktu untuk pengadaan-distribusi logistik selama 82 hari. Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2016-11 Februari 2017 selama 107 hari pelaksanaan kampanye yang terdiri debat publik maupun kampanye melalui media.
Tanggal 12-14 Februari 2017 masa tenang selama tiga hari. Tanggal 15 Februari 2017 masa penghitungan suara. Selanjutnya, tanggal 16-27 Februari 2017 dijadwalkan untuk rekap hasil suara selama 13 hari.
Lalu tanggal 25-27 Februari 2017 penetapan hasil suara ke KPU Provinsi selama tiga hari. Dan tanggal 14 Maret-14 Juni 2017 adalah masa perselisihan hasil pemilu dan tanggal 31 Oktober 2017 merupakan pelantikan kepala daerah.
(mei/hri)











































