Jamwas Usulkan Pemberhentian Sementara Jaksa Farizal yang Terima Suap

Jamwas Usulkan Pemberhentian Sementara Jaksa Farizal yang Terima Suap

Ferdinan - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 09:50 WIB
Jamwas Widyo Pramono/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan sudah mengusulkan pemberhentian sementara (nonaktif) Jaksa Farizal. Farizal diduga menerima duit dari penyuap Irman Gusman, Xaveriandi Sutanto terkait kasus gula tanpa SNI.

"Yang jelas kita sudah usulkan dia untuk diberhentikan sementara," ujar Widyo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/9/2016).

Dengan penonaktifan, Farizal untuk sementara dibebastugaskan dari penanganan perkara. "Dengan adanya kasus yang harus ditindaklanjuti dia nggak boleh menangani perkara, lagi diperiksa di jajaran pengawasan," tegas Widyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini jaksa Farizal masih dalam pemeriksaan tim Jamwas. Menurut Widyo, Farizal diduga menerima duit Rp 60 juta dari Sutanto. Namun Widyo belum mendapatkan kabar soal pengakuan Farizal mengenai duit dari pihak berperkara ini

"Dan itu masih ada kemungkinan pengembangan pemeriksaan. yang bersangkutan kan masih diperiksa. Saya belum dapat laporan dari inspektur II, tentang perkembangan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Kapuspenkum Kejagung, M Rum sebelumnya menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.

"Berkas perkara XSS memang diteliti oleh Jaksa Farizal, diarahkan tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Sumatera Barat. Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum di kantornya, Jl Hasannudin, Jaksel, Rabu (21/9).

Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (19/9/2016), Sutanto yang menyuap Irman Gusman sehari-hari menjadi Direktur dari CV Rimbun Padi. Sutanto disidik atas pengembangan kasus yang dilakukan Polda Sumatera Barat terkait kuota impor dan telah menyita 30 ton gula dalam Gudang di Jalan 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang. Gula yang diduga ilegal karena tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya.

Kasus itu telah dilimpahkan ke PN Padang pada awal Agustus 2016 dan dijerat pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sutanto kini sidang masih berlangsung dalam pembuktian.

(fdn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads