Bahas Nasib Remisi Koruptor, Menkum Kumpulkan Para Begawan Hukum Indonesia

Bahas Nasib Remisi Koruptor, Menkum Kumpulkan Para Begawan Hukum Indonesia

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 23 Sep 2016 09:31 WIB
Bahas Nasib Remisi Koruptor, Menkum Kumpulkan Para Begawan Hukum Indonesia
Yasonna Laoly (lamhot/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para begawan hukum Indonesia di Bogor selama dua hari. Mereka diminta memberi masukan untuk membuat road map pembinaan warga binaan, termasuk remisi koruptor.

Berdasarkan undangan yang diterima detikcom, Jumat (23/9/2016), acara itu akan dipusatkan di Hotel Rancamaya, Bogor hari ini hingga esok hari. Acara itu akan membuat road map pembuatan blue print pembangunan hukum Indonesia di bidang penegakan hukum dan penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Turut diundang 13 guru besar dari seluruh Indonesia dan praktisi hukum yang telah lama malang melintang di dunia hukum. Mereka adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Prof Dr Mahfud MD, guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mantan Menteri Kehakiman dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
2. Prof Dr Todung Mulya Lubis, guru besar Universitas Melbourne dan juga praktisi hukum.
3. Prof Dr Saldi Isra, guru besar Universitas Andalas, Padang.
4. Prof Guntur M Hamzah, guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar dan juga Sekjen Mahkamah Konstitusi.
5. Prof Indriyanto Seno Adji, guru besar Universitas Krisnadwipayana, mantan pimpinan KPK.
6. Prof Enny Nurbaningsih, guru besar Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
7. Prof Adjie Samekto, guru besar Universitas Diponegoro, Semarang.
8. Prof Runtung Sitepu, guru besar Universaitas Sumatera Utara, Medan.
9. Prof Yuliandri, guru besar Universitas Andalas, Padang.
10. Prof Marwan Mas, guru besar Univeritas Bosowa, Makassar.
11. Prof Hibnu Nugroho, guru besar Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
12. Prof Tjipta Lesmana, guru besar Universitas Indonesia.
13. Prof Widodo Ekatjahjana, guru besar Universitas Jember, yang juga Dirjen Peraturan Perundangan.
14. I Dewa gede Palguna, hakim konstitusi.
15. Maruarar Sirait, mantan hakim konstitusi.
16. Refly Harun.
17. Zainal Arifin Mochtar, akademisi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
18. Bayu Dwi Anggono, Universitas Jember.
19. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan.
20. Alexander Lay, praktisi hukum.

"Posisi kami jelas, bahwa pengetatan remisi koruptor itu keharusan. Bila tidak maka tidak akan memberi efek jera kepada yang lain," ucap Hibnu menyikapi pertemuan itu.

Sebagaimana diketahui, Hibnu, Mahfud MD, Rhenald Kasali, Sulistyowati Irianto, dan Marwan Mas menentang keras rencana remisi koruptor tanpa pengetatan syarat. Kelimanya telah menyurati Presiden Joko Widodo. (asp/fdn)


Berita Terkait